Kamis, 04 Mei 2017

Pengertian, Kepanjangan, Tugas HRD

Pengertian, Kepanjangan, Tugas HRD - Apa yang dimaksud dengan HRD? HRD adalah singkatan dari kepanjangan Human Resources Departement atau dalam bahasa Indonesia disebut divisi sumber daya manusia. Secara umum, HRD adalah departemen dalam perusahan yang bertanggung jawab menangani  pengelolaan SDM atau karyawan dalam suatu perusahaan atau organisasi. HRD bertanggung jawab untuk memastikan perusahaan mendapatkan karyawan-karyawan terbaik. Oleh sebab itu, dalam hal penerimaan karyawan, HRD adalah pihak yang dinilai paling bertanggung jawab untuk mengelola proses seleksi. Setelah penerimaan, tugas selanjutnya adalah memaksimalkan kemampuan terbaik karyawan tersebut untuk melayani perusahaan secara lebih baik. Kebanyakan perusahaan, orang HRD memiliki latar belakang pendidikan psikologi. Dalam proses wawancara, mereka biasanya memegang peranan penting.

Tugas HRD

Tugas seorang HRD bergantung pada ukuran perusahaan, jumlah SDM, dan kebutuhan perusahaan. Namun, yang paling mendasar, HRD bertugas merekrut dan mengembangkan potensi karyawan. Selengkapnya, berikut ini tugas yang dilakukan oleh Departemen HRD:
  • Merekrut karyawan untuk posisi yang dibutuhkan perusahaan.
  • Memberikan pelatihan dan pengembangan karyawan.
  • Melakukan pengawasan kinerja dari setiap karyawan.
  • Memberikan rekomendasi pengangkatan jabatan dan kompensasi.
  • Distribusi penggajian karyawan
  • Melakukan survei Karyawan dan grading.
  • Mengawasi perlengkapan kesehatan dan keselamatan bagi karyawan.
  • Melakukan pembentukan tim untuk proyek-proyek perusahaan.
  • Pembimbingan dan pemecahan masalah bagi karyawan.
  • Menjaga solidaritas semua karyawan, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar